DINAMIKA KEBIJAKAN SOSIOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Resna Herlita, Dwi May Christiana, Winda Levony, Mohd. Yusuf Daeng M

Abstract


Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat memiliki peranan penting dalam memahami dinamika penegakan hukum pidana. Penegakan hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis, tetapi juga melibatkan faktor sosial, budaya, dan struktur masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sosiologi berkontribusi terhadap upaya penegakan hukum pidana yang lebih efektif dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemahaman terhadap norma sosial, interaksi antarindividu, dan struktur kekuasaan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana sekaligus mengurangi ketidakadilan sosial. Selain itu, ditemukan bahwa integrasi antara pendekatan hukum formal dengan norma sosial lokal mampu menciptakan harmoni dalam masyarakat. Artikel ini juga mengusulkan pendekatan berbasis komunitas dan keadilan restoratif sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan pendekatan hukum retributif. Dengan demikian, sosiologi menawarkan perspektif holistik yang dapat digunakan untuk memahami dan meningkatkan penegakan hukum pidana dalam berbagai konteks masyarakat

Keywords


sosiologi, hukum pidana, penegakan hukum, keadilan, masyarakat

References


Arifin, S., & Utami, A. (2019). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Ilmu Hukum dan Masyarakat, 9(1), 54-68.

Astuti, V. K., & Senjaya, O. (2022). Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Faktor Pemberian Labeling oleh Warganet Kepada Oknum Aparat Penegak Hukum Yang Menyimpang. Legal Spirit, 6(2), 137-144.

DM, M. Y., Gunawan, H., Ramadan, M. I., Marananda, Y., & Saragih, G. M. (2023). Peranan Kejaksaan Sebagai Penegak Hukum Dikaitkan dengan Faktor Penegak Hukum dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(2), 161-168.

DM, M. Y., Yusuf, M. F. D., YD, S. Y. M., Zulkarnaini, Z., & Nasution, M. S. (2022). Law Enforcement Against The Crime Of Burning Peat Lands In Riau Province. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 24(2), 234-247.

Febriansyah, F. I., & Purwinarto, H. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 177-188.

Hartanto, H., Yatno, S., Syakdiah, M., & Nany, M. (2022). Peran Sosiologi Hukum dalam Masyarakat (Kepatuhan terhadap Aturan Lalu Lintas). Juridica, 6(1).

Harahap, A., & Soekarno, D. (2020). Konsep Hukum Pidana dalam Masyarakat: Perspektif Sosiologi Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 5(1), 85-98.

Herman, D., & Putra, A. (2021). Rehabilitasi Sosial dan Restorative Justice dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tinjauan Sosiologi. Jurnal Hukum Pidana dan Sosial, 7(3), 204-218.

Hutabarat, R., & Prabowo, B. (2021). Teori-teori Sosiologi dalam Penegakan Hukum Pidana dan Implikasinya terhadap Kebijakan Hukum. Jurnal Sosiologi Hukum, 6(3), 176-190.

Lestari, F., & Putri, T. (2022). Implementasi Hukum Pidana dalam Mengatasi Kejahatan Ekonomi: Perspektif Sosiologi. Jurnal Hukum Ekonomi, 12(1), 45-58.

Mulyani, E., & Ningsih, M. (2020). Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Tindak Pidana Remaja. Jurnal Studi Hukum, 11(4), 302-314.

Munasto, D. (2022). Kebijakan Hukuman Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dikaji dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 4(1), 24-38.

Rahmawati, R., & Prasetyo, A. (2021). Analisis Sosiologi Hukum dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana, 15(3), 225-240.

Salim, D., & Wijaya, H. (2021). Sosiologi Hukum dan Peranannya dalam Penyelesaian Konflik Sosial di Masyarakat. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 7(2), 115-128.

Siregar, N. F. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Penegakan Hukum di Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1).

Siregar, N. F., & Farah, N. (2020). Fenomena Kriminalitas dalam Perspektif Sosiologi Hukum di Masyarakat Perkotaan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial, 8(2), 101-118.

Sujianto, S., Habibie, D. K., Adianto, A., & Zulkarnaini, Z. (2023). Perspective on Contemporary Rural Development Transformation: Dialogue and Dialectics. Journal of Law and Sustainable Development, 11(12), 241.

Sutrisno, W., & Iskandar, R. (2022). Peran Penegakan Hukum dalam Menanggulangi Kejahatan Sosial di Masyarakat Berdasarkan Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum dan Keamanan, 14(3), 118-133.

Sutama, K., & Farida, N. (2021). Pencegahan Kejahatan dalam Perspektif Sosiologi Hukum di Era Digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 9(2), 140-153.

Taufik, A., & Sulaiman, Z. (2020). Sosiologi Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan Korporasi. Jurnal Hukum Bisnis, 9(1), 44-58.

Yusuf, D. (2022). Perspektif Sosiologi Terhadap Efektivitas Penegakan Hukum di Masyarakat. Innovative Law Review, 1(1).

Yatno, S., & Prabowo, B. (2021). Konsep Restorative Justice dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia: Penerapan dan Implikasi Sosial. Jurnal Studi Hukum Sosial, 12(3), 199-211.

Teece, D. J. (2018). Profiting from innovation in the digital economy: Enabling technologies, standards, and licensing models in the wireless world. Research policy, 47(8), 1367-1387.

Urdea, A. M., Constantin, C. P., & Purcaru, I. M. (2021). Implementing experiential marketing in the digital age for a more sustainable customer relationship. Sustainability, 13(4), 1865.

Zott, C., & Amit, R. (2017). Business model innovation: How to create value in a digital world. NIM Marketing Intelligence Review, 9(1), 18-23.

Zulkarnaini, Z., Sujianto, S., Wawan, W., & Mashur, D. (2022). Institutional Synergy In Sustainable Peatland Management. Jurnal Kebijakan Publik, 13(4), 420-424.

Zulkarnaini, Z., Nasution, M. S., Meiwanda, G., Istihat, Y., & Bedasari, H. (2024). Peatland Management Policy: How to Build a Good Public-Private Partnership?. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 12(1), 315-332.




DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v15i4.8691

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Kebijakan Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.