EFEKTIVITAS PROGRAM PTSL DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH

Biru Bara Nirvana Cahyadhi, Ertien Rining Nawangsari

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas program pendaftaran sistematik lengkap (PTSL) di Kelurahan Sememi Kota Surabaya sebagai agenda prioritas pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah seluruh Indonesia. Peneliti memilih lokasi penelitian di Kelurahan Sememi karena Kelurahan Sememi menjadi objek PTSL terbanyak. Untuk mengetahui tujuan tersebut, maka penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 5 orang dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di Kelurahan Sememi telah efektif dan membawa hasil yang bermanfaat bagi masyarakat. Terdapat bukti bahwa sertifikat hak atas tanah yang diterima masyarakat dapat menjadi sarana untuk menghasilkan produktifitas ekonomi masyarakat yaitu akses permodalan lebih mudah mengingat adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti. Waktu yang dibutuhkan masyarakat untuk menerima sertifikat yakni 3 bulan. Meskipun program PTSL ini gratis, namun terdapat biaya diluar tahapan program PTSL yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antar masyarakat untuk mempersiapkan berkas administrasi pendaftaran PTSL. Demikian pula dengan perintah yang dilakukan oleh Tim Pelaksana PTSL di Kelurahan Sememi kepada RT dan RW disampaikan dengan jelas dan mudah dipahami oleh seluruh elemen masyarakat.


Keywords


Efektivitas; Sertifikat Tanah; Program PTSL

References


Creswell, J. W. (2019). Research Design Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran (IV; A. Faw). Pustaka Pelajar.

Liputan6.com. (2020). Dukungan Lurah se-Surabaya untuk Program BPN. https://surabaya.liputan6.com/read/4363924/dukungan-lurah-se-surabaya-untuk-program-bpn

Makmur. (2015). Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. PT Refika Aditama.

Monoarfa, M. P. (2019). Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 Dalam Meningkatkan Minat Masyarakat Pada Pensertifikatan Tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru. JIEB : Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 7(1), 83–93. https://doi.org/10.35972/jieb.v7i1.409

Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4(1), 88–101. https://doi.org/10.31292/jb.v4i1.217

Nurhidayati, & Silpia, R. (2018). Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Kepuasan Masyarakat Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi. Widya Cipta - Jurnal Sekretari Dan Manajemen, 2(2), 279–284. https://doi.org/10.31294/widyacipta.v2i2.4419

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Surabaya Di Provinsi Jawa Timur.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pongantung, A. K., Manoppo, W. S., & Mangindaan, J. (2018). Analisis Biaya Menurut Variable Costing Untuk Pengambilan Keputusan Menerima Atau Menolak Pesanan Khusus Pada Perusahaan Kue Bangket Tokin. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), 6(1), 1–9. https://doi.org/10.35797/jab.6.001.2018.19088.%25p

Santoso, U. (2012). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Prenada Media Group.

Suyikati. (2019). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Kota Yogyakarta. Jurnal Widya Pranata Hukum, 1(2), 108–122. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.43

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.




DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v13i4.8087

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Kebijakan Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.