URGENSI TRANSPARANSI PUBLIK PADA KASUS KELANGKAAN MINYAK GORENG

Lili Fatri, Akhirul Insan, Bagus Aulia Ahmad Fahrezi, Candra Hardianto, Natan Sinurat, Epin Saepudin

Abstract


Good governance merupakan suatu kesatuan tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis, dan efektif dengan konsep antara lembaga-lembaga negara, sektor swasta, dan masyarakat. Salah satu prinsip good governance adalah transparansi. Prinsip ini memiliki kebebasan dan kesulitan dalam memperoleh informasi yang akurat dan mencukupi, dapat diandalkan, serta mudah diperoleh dan sulit. Prinsip juga menghendaki kepatuhan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan dalam penyajian informasi. Masalah yang sedang marak adalah kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia.Dinamisasi isu maupun perumusan kebijakan terkait kasus minyak goreng membuat informasi yang mengalir begitu cepat dan membuat masyarakat tidak begitu terjelaskan mengenai setiap proses dan justifikasi perumusan kebijakan tersebut. Berdasarkan hal itu, penulis melakukan penelitian yang bertujuan untuk menentukan urgensi transparansi publik dalam mendukung terciptanya tata kelola yang baik pada kasus tersebut. Transparansi pada penelitian ini dinilai melalui dua parameter yaitu komunikasi publik dan hak masyarakat terhadap akses informasi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kuantitatif menggunakan data primer yaitu survei untuk mahasiswa ITB, serta analisis kualitatif dengan kajian literatur dari kebijakan dan berbagai media mainstream. Berdasarkan analisis yang dilakukan ditemukan kedua parameter transpransi tersebut masih belum berjalan secara optimal.


Keywords


Transparansi; good governance; minyak goreng

References


Arnas, Y., & Zulkarnaini, Z. (2021). Inovasi Jemput Layani Penderita TBC (Jelita TBC) Di Puskesmas Rambah Samo I Kabupaten Rokan Hulu. Cross-border, 4(2), 656-672.

Asnawi. (2016). Paradigma Transparansi dalam Good Governance. Jurnal Publik UNDHAR MEDAN, 1(1), 57-67.

Dewi, S. A. (2021). Komunikasi Publik terkait Vaksinasi COVID-19. Health Care: Jurnal Kesehatan, 10(1), 162-167.

Erdiansyah. (2022). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Daerah. Jurnal Kebijakan Publik, 13(1), 81-85.

Iswahyudi, A., Triyuwono, I., & Achsin, M. (2016). Hubungan Pemahaman Akuntabilitas, Transparansi, Value for Money, dan Good Governance. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 1(2), 151-166.

Krina, L. L. (2003). Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi, dan Partisipasi. Jakarta: Sekretariat Good Public Governance Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kristianten. (2006). Transparansi Anggaran Pemerintah. Jakarta: Rineka Cipta.

Kristiyanto, E. N. (2016). Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(2), 231-244.

Nafisah, N., & Amanta, F. (2022). Produktivitas Kelapa Sawit Tetap Terbatas Seiring Melonjaknya Harga Minyak Goreng di Indonesia. Center for Indonesian Policy Studies, 12, 1-8.

Nalendra, A. R., Rosalinah, Y., Priadi, A., Subroto, I., Rahayuningsih, R., Lestari, R., . . . Purnomo, M. W. (2021). Statistika Seri Dasar dengan SPSS. Bandung: MEDIA SAINS INDONESIA.

Nawawi, J. (2012). Membangun Kepercayaan dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 1(3), 19-29.

Rahayu, R. N. (2022). Kenaikan Harga Minyak Goreng di Indonesia sebuah Analisis Berita KOMPAS online. Intelektiva, 3(8), 26-37.

Ramadani. (2019). Pengelolaan Komunikasi Publik. Jurnal Good Governance, 15(1), 11-27.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2011). Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (2008). Jakarta: Penerbit Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Widjaya, G. (2022). Sikap Masyarakat Sehubungan dengan Hilangnya Minyak Goreng dari Pasar Jakarta. Journal of Community Dedication, 2(2), 1-11.




DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v13i2.8018

Refbacks



Copyright (c) 2022 Jurnal Kebijakan Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.