KOMUNIKASI DAN ADVOKASI KEBIJAKAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA

Keisha Anabel br Ginting

Abstract


Konflik agraria merupakan salah satu masalah yang marak terjadi di Indonesia. Terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Karo No. 03 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan dan Penyediaan Kawasan Pengembalaan Umum yang bertujuan untuk mengatasi konflik horizontal di tanah tersebut, ternyata menyumbangkan satu konflik agraria yang terjadi antara Masyarakat Mbal-Mbal Petarum dan Pemerintah Kabupaten Karo. Hal ini menyebabkan masyarakat dan masyarakat adat atau simantek kuta yang menggantungkan hidupnya ditanah tersebut kehilangan sumber kehidupannya. Maka Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara rinci komunikasi dan advokasi kebijakan dalam penyelesaian konflik agraria antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Masyarakat Mbal-Mbal Petarum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai, mengamati dan mencatat dokumen yang berkaitan dengan advokasi dan komunikasi kebijakan dalam penyelesaian konflik agraria. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan meninjau semua data yang dikumpulkan yang didukung oleh hasil wawancara dengan teori komunikasi dan advokasi kebijakan yang dikemukakan oleh John Hopkins, 1988 melalui tahapan analisis, strategi, mobilisasi, aksi, evaluasi dan kesinambungan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Masyarakat Desa Mbal-Mbal Petarum dinilai dari beberapa tahapan. Tahap analisis dilakukan dengan menganalisis masalah dan penyebab masalah konflik agraria. Tahap strategi dibangun dengan forum diskusi Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)  Sumatera Utara bersama masyarakat dan menggiring opini publik melalui media massa KontraS. Pada mobilisasi masyarakat bekerja sama dengan KontraS dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kemudian hubungan dengan pemerintah berhasil dibangun dengan Komnas HAM dan DPRD Kabupaten Karo. Dalam tahap aksi DPRD Kabupaten Karo merespon gerakan yang dilakukan masyarakat bersama KontraS untuk menyelesaikan konflik dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat. Evaluasi menunjukkan perjuangan masyarakat dan GMNI belum maksimal, selain itu Dinas Pertanian Kabupaten Karo juga belum menunjukan perhatian serius dalam masalah ini, dilihat dari rekomendasi kebijakan yang belum ditindaklanjuti sepenuhnya. Pada kesinambungan Dinas pertanian Kabupaten Karo melakukan sosialisasi terkait penggunaan perhutanan sosial bagi petani kemudian KontraS menghubungi Komnas HAM untuk turut serta hadir dalam penanganan konflik.


Keywords


Advokasi; Agraria; Kebijakan; Konflik

References


Andrie, B. M., & Novianty, A. (2021). OPTIMALISASI PENDAPATAN PETANI CABAI MERAH DENGAN DIVERSIFIKASI USAHATANI. Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, 7(1), 254–266.

Kurniadin, E. (2023). KONFLIK AGRARIA DAN FAKTOR-FAKTOR PEMICUNYA. Siar Digital.

Lubis, K. (2023). Komunikasi dan Advokasi Kebijakan Terhadap Manajemen Publik Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Medan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(3), 1833–1835. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.5026/http

Moleong. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya Offset.

Nur, M., & Irwansyah, I. (2020). Konflik Agraria Antara Pemerintah Dengan. Jurnal Predestination, 1, 45–50.

Rahardian, R. (2020). Memahami advokasi kebijakan : konsep, teori, dan praktik dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak pada publik. Deepublish.

Rahman, R. (2017). Konflik Masyarakat Dengan Pemerintah (Studi Kasus Sengketa Tanah Adat). Sosioreligius, 2(1), 41–48.

Rahmanda, S. (2022). ADVOKASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN BERITA HOAX UNTUK MENINGKATKAN LITERASI DIGITAL OLEH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA BARAT [UNIVERSITAS NEGERI PADANG]. In Journal of Economic Perspectives (Vol. 2, Issue 1). http://www.ifpri.org/themes/gssp/gssp.htm%0Ahttp://files/171/Cardon - 2008 - Coaching d’équipe.pdf%0Ahttp://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203%0Ahttp://mpoc.org.my/malaysian-palm-oil-industry/%0Ahttps://doi.org/10.1080/23322039.2017

Resie, M. A. (2021). Analisis Dinamika Konflik Agraria BPN dan PT. KAI, Pemerintah Daerah Kota Semarang dengan Masyarakat Kebonharjo Martinus Ananta Resie (14010117130066). Journal of Politic and Government Studies, 10(14010117130066), 344–359. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/31400

Ruhimat. (2022). Komunikasi Advokasi Epistema Institute dalam Mendorong Terbentuknya Peraturan Daerah tentang Kasepuhan. SULTAN JURISPRUDANCE: JURNAL RISET ILMU HUKUM, 2(8), 235–243.

Suardi, W., & Suswanta, S. (2020). Advocacy Coalition Framework Dalam Tata Kelola Perkotaan Berbasis Ruang Terbuka Hijau Di Kota Makassar. Publik (Jurnal Ilmu Administrasi), 9(2), 146. https://doi.org/10.31314/pjia.9.2.146-154.2020




DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v15i4.8616

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Kebijakan Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.