COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENAMBANGAN PASIR ILEGAL
Abstract
Sungai Brantas merupakan salah satu sungai di Provinsi Jawa Timur yang memiliki potensi sumber daya alam sangat besar salah satunya mineral berupa pasir. Hal ini membuat adanya peluang pemanfaatan kegiatan penambangan pasir di wilayah tersebut. Kecamatan Ngronggot menjadi salah satu kecamatan di Kabupaten Nganjuk yang memiliki titik lokasi penambangan pasir karena wilayah administrasinya yang berbatasan langsung dengan tanggul Sungai Brantas. Kegiatan penambangan pasir pada kawasan Sungai Brantas tersebut merupakan salah satu penambangan ilegal karena wilayahnya yang dilarang dan tanpa adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis collaborative governance dalam upaya pencegahan kegiatan penambangan pasir ilegal pada kawasan Sungai Brantas di Kecamatan Ngronggot. Penelitian ini dianalisis menggunakan tujuh faktor yaitu kesediaan berkompromi, komunikasi, komitmen, saling percaya, transparansi, berbagi pengetahuan dan kesediaan mengambil risiko. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa proses kolaborasi pada upaya pencegahan penambangan pasir ilegal, melibatkan beberapa pihak, diantaranya Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Desa dan Kecamatan di Kecamatan Ngronggot, LSM, serta masyarakat di Kecamatan Ngronggot. Dalam penelitian ini juga dijelaskan bahwa proses kolaborasi belum dapat terlaksana dengan optimal.
Keywords
DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v15i3.8501
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Kebijakan Publik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.