IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUANG LAKTASI PELAYANAN KESEHATAN
Abstract
Ruang Laktasi adalah ruangan khusus bagi ibu yang menyusui, yang mana akan menampung ASI nya untuk putra putrinya di rumah. Ruangan ini diperuntukkan bagi Ibu pekerja yang tidak sempat atau jauh dari buah hatinya agar sang anak tetap mendapatkan ASI ekslusif dari Ibu. Mall delI Park Mendukung digalakkannya pemberian ASI eksklusif, beberapa mall juga sudah menyediakan ruang ASI atau ruang khusus untuk menyusui, sehingga para Ibu masih tetap bisa memberikan asupan ASI tanpa menghalangi hobi nge-mall mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan KebijakanRuang Laktasi di pusat perbelanjaan Koto Medan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah dengan teknik wawancara, observasi, serta dokumentasi sebagai pendukung penelitian. Data diperoleh yang diperoleh dianalisis secara menggunakan teori implementasi yang dikemukakan oleh Van Meter dan Van Horn, yang meliputi Standar dan Sasaran, Sumber Daya, Karakteristik Agen Pelaksana, Komunikasi, Disposisi Implementor, dan Lingkungan Ekonomi, Sosial, Politik. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Kebijakan Ruang Laktasi di Mall Deli Park Medan belum berjalan dengan baik, Apabila dianalisis menggunakan model implementasi Van meter dan Van horn, pada indikator Standar dan Sasaran Kebijakan tidak memiliki landasan yang kuat, dan pelaksanananya masih sangat kurang, pada indikator Sumber Daya, sudah cukup baik, dana yang dimiliki pun juga mendukung program karena merupakan milik swasta, tetapi dalam fasilitas ruang laktasi masih dibutuhkan perbaikan. Pada indikattor Komunikasi dari pihak Mall dan Dinas kesehatan kota Medan belum terjalin komunikasi yang baikdan tidak ada koordinasi. Pada indikator Karakteristik Agen Pelaksana cukup bagus dengan komitmen dari pihak swasta dalam pengadaan ruang laktasi di mall deli park kota medan. Pada indikator Disposisi Implementor pengetahuan dan pemahaman terhadap kebijakan ini masih kurang karena tidak adanya kerja sama langsung antar pihak swasta dan dinas kesehatan medan, kemudian pada indikator Kondisi Lingkungan Sosial Ekonomi Politik sangat mendukung dalam pelaksaan ruang laktasi ini dikarnakan sangat memberikan dampak yang posistif bagi masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku:
Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta. AG.
Amirin, Tatang M. 2000. Menyusun Rencana Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Dunn, William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan. 2018. 2017 LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Tahun Anggaran 2018).
Effendi, Sofian & Tukiran. 2015. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES.
Gibson, et al. 1994. Organisasi dan Manajemen Perilaku, Struktur, Proses: Edisi Keempat. Penerbit Erlangga.
Handy, Fransisca. 2010. Panduan Menyusui dan Makanan Sehat Bayi. Jakarta:Pustaka Bunda, Grup Puspa Swara Anggota IKAPI.
Idrus, Muhammad. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif Edisi Kedua. Yogyakarta: Penerbit Erlangga.
Ivancevich, John M., dkk. 2005. Perilaku dan Manajemen Organisasi. Penerbit Erlangga.
Mahmudi. 2005. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP AMP YKPN. Moleong, Lexy J. (2007) Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit PT Remaja Rosdakarya Offeset, Bandung.
Nugroho, Riant, 2012. Public Policy:Dinamika kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Nugroho, Riant, 2003. Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Jakarta: PT Elek Media Komputindo.
Said, Ali, dkk. 2017. Statistik Gender Tematik: Potret Ketimpangan Gender dalam Ekonomi. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Subarsono. 2005, Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Regulasi:
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 11 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi baru Lahir dan Balita (KIBBLA) Pasal 3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif.
Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui atau memerah ASI di tempat kerja.
DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v15i1.8427
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Kebijakan Publik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.