STRATEGI PENGEMBANGAN POTENSI WISATA RAMAH MUSLIM

Mustofa Iqbal Kholili, Mohamad Ali Hisyam

Abstract


Wisata ramah muslim merupakan bentuk pengembangan usaha sektor pariwisata yang mengedepankan nilai syariah. Pulau Madura merupakan salah satu wilayah dengan banyak destinasi unggulan dan prospektif menjadi titik sentral konsepsi syariah dapat terimplementasi hingga 99,6%. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menyusun strategi pengembangan menurut perspektif etika bisnis Islam pada wisata mangrove Sreseh spot Marparan, Kabupaten Sampang. Jenis penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi, indepth interview dan dokumentasi. Tahap analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Adapun teknik analisis data menggunakan metode SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan wisata mangrove Sreseh belum terimplementasi dengan baik, yang dibuktikan dengan minimnya ketersediaan air bersih, tidak terdapat penginapan syariah, hingga produk yang diperjualbelikan pokdarwis belum bersertifikasi halal. Berdasarkan kondisi tersebut, maka perlu adanya penyesuaian strategi pengembangan menurut perspektif etika bisnis Islam, guna mewujudkan representasi wisata ramah muslim yang unggul di Pulau Madura.


Keywords


Islamic Business Ethics, SWOT, Muslim Friendly Tourism

References


Azizah, L. 2021. Strategi Pengembangan Pariwisata Dalam Perspektif Islam Menggunakan Metode Analisis SWOT Halal Tourism (Studi Pada Destinasi Bromo Tengger Tosari Pasuruan), Jurnal Manova, IV (2).

Agusta, A. D., & Zulkarnaini, Z. (2022). Pengembangan Objek Wisata Pemandian Air Panas Sungai Pinang Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(24), 208-215.

Ayu, D. & Anwar, S. 2022. Etika Bisnis Ekonomi Islam Dalam Menghadapi Tantangan Perekonomian di Masa Depan, Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, 7 (1).

Alharis. M. B. (2020). Tinjauan Etika Bisnis Islam Pada Strategi Marketing Bmh Kediri di Tengah Pandemi Covid-19, ISTITHMAR: Journal of Islamic Economic Development, 4 (2).

Andini, R. (2022). “Etika Ekonomi Islam: Larangan Menimbun Barang Dagangan Dalam Perspektif Hadits”, Syar’ie, 5(2)

Endarwita. (2021). “Strategi Pengembangan Objek Wisata Linjuang Melalui Pendekatan Analisis Swot”, Jurnal Ilmiah Edunomika, 05 (01).

Ernawaty. (2019). Manajemen Strategi Pengembangan Objek Wisata Daerah, Jurnal Kebijakan Publik, 10 (1).

Fatmawati, A. A., & Santoso, S., (2020). “Penguatan Rantai Nilai Pariwisata Sebagai Strategi Pengembangan Kawasan Kota Tua Jakarta Menjadi Kawasan Wisata Ramah Muslim”, Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis, 6 (3).

Faridah, S.D & Satriana, D. (2018). Wisata Halal: Perkembangan, Peluang, Dan Tantangan, Journal of Halal Product and Research (JHPR), 1 (2).

Faraby, E. M., (2021). “Potensi Kabupaten Bangkalan Menjadi Destinasi Wisata Halal”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. 7 (1).

Global Muslim Travel Index. (2015, 2016, 2017, 2018). Global Muslim Travel Index. Singapore: Crescent Rating & Mastercard.

Hisyam, M. A., et al. (2022). Implementation Strategy Of Community Based Tourism (CBT) Model Towards A Sustainable Tourism Village: A Field Research, International Journal of Science Research, 4 (4).

Iswanti, S. I. S., & Zulkarnaini, Z. (2022). Peran Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Objek Wisata Pulau Tilan Di Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. PUBLIKA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 8(1), 92-103.

Jainuddin, et al. (2022). Etika Bisnis Pedagang Muslim Pasar Ijabah Kota Samarinda Dalam Perspektif Islam, Jesm: Jurnal ekonomi syariah mulawarman, 1 (2).

Suparmin, S., & Yusriza. (2018). Strategi Pengembangan Pariwisata Halal Di Propinsi Sumatera Utara, Tansiq, 1(2).

Mashur, D., & Zulkarnaini, Z. (2022). Analisis Prospektif Strategi Pengembangan Ekowisata Di Kawasan Pesisir PantaI. Jurnal Kebijakan Publik, 13(1), 39-44.

Mastercard-Crescentrating. (2022). Global Muslim Travel Index 2022 Report (Issue June).https://www.crescentrating.com/download/thankyou.html?file=jEXWnF4_GMTI_2022_Report_-_FINAL.pdf

Mashuri, I (2020). “Implementation of Sharia Compliance In The Halal Tourism Industry In Indonesia (A Study on Sharia Hotels and Beaches)”, Prophetic Law Review, 2 (2).

Nasrullah, et al. (2023). “Pengembangan Potensi Pariwisata Halal Pesisir Bangkalan Madura: Identifikasi Peranan Bank Syariah”, Jurnal Muslim Heritage, 8(1).

Rahayu, A.B.P. (2018). Pentingnya Membangun Pendidikan Karakter dalam Jual Beli Online yang sesuai Dengan Sains Islam. Jurnal Kajian Pandidikan Sains, IV (1).

Nggini, Y. H. (2019). Analisis Swot (Strength, Weaknes, Opportunity, Threats) Terhadap Kebijakan Pengembangan Pariwisata Provinsi Bali, Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3 (1).

Sahira, N. I., & Zulkarnaini, Z. (2023). Tata Kelola Destinasi Wisata Melalui Sistem Informasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (SIPAREKRAF) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar. JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pembelajaran Konseling, 1(2), 55-62.

Sahli, M., & Tuti. R. WD. (2021). Implementasi Kebijakan Pariwisata Halal Menuju Ekosistem Wisata Ramah Muslim, Jurnal Kebijakan Publik,12 (2).

Setyagustina, et al., (2023), Pasar Modal Syariah, Bandung penerbit widia, 11.

Sari, K. P. F., 2022. Pengaruh Sektor Pariwisata Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Kabupaten Lombok Tengah Dan Kabupaten Malang, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 11 (2).

Sayekti, N. W. 2019. Strategi Pengembangan Pariwisata Halal di Indonesia Halal Tourism Development Strategy In Indonesia, Kajian, 24 (3).

Syafitri, Y., & Zulkarnaini, Z. (2016). Efektivitas Strategi Pelaksanaan Belajar Mengajar di SMA N 3 Pekanbaru (Doctoral dissertation, Riau University).

Zulkarnaini, Z., & Lubis, E. E. (2019). Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan ekosistem rawa gambut secara berkelanjutan. Jurnal Kebijakan Publik, 9(2), 89-96.




DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v15i1.8381

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Kebijakan Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.