IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Ayunda Nabila Mauliddia, Diana Hertati

Abstract


Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu wilayah yang ada di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah kekerasan terhadap perempuan tertinggi se-Provinsi Jawa Timur, Dalam upaya meminimalisir angka kekerasan serta memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan tersebut, maka dibentuklah Lembaga untuk menangani kasus kekerasan oleh Pemerintah Daerah Sidoarjo. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Sidoarjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan fokus analisis teori implementasi yang dikemukakan oleh Grindle yaitu isi kebijakan dan konteks kebijakan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pada penelitian ini, uji keabsahan yang digunakan adalah uji credibility (meningkatkan kecermatan dalam penelitian, triangulasi, dan menggunakan bahan referensi), uji dependability, dan uji confirmability. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Isi Kebijakan dan konteks kebijakan dalam perlindungan perempuan korban kekerasan seksual di Kabupaten Sidoarjo dapat dikatakan optimal dan dijalankan sesuai dengan isi kebijakan dan konteks yang telah ditetapkan. Sehingga secara keseluruhan implementasi kebijakan perlindungan perempuan korban kekerasan seksual di Kabupaten Sidoarjo telah dilakukan dengan baik dan optimal

Keywords


Implementasi Kebijakan, Perlindungan Perempuan, Kekerasan Seksual

References


Adiwilaga, R., & Aryanti, R. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ( P2Tp2a ) Kabupaten Bandung. Jisipol: Jurnal Ilmu Sosial DanIlmu Politik, 3(1), 28–38.

Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik. Pustaka Setia.

Aziz, M. I. A. (2019). Implementasi kebijakan kartu indonesia sehat di kecamatan seberang ulu i kota palembang. Universitas Sriwijaya Indralaya.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan). (2019). Risalah Kebijakan Kekerasan Seksual. KOMNAS Perempuan.

Kuswana, D. (2011). Metode Penelitian Sosial. Pustaka Setia.

Mahartiwi, S. J., & Subowo, A. (2018). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH No. 5 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindakan Kekerasan Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Semarang (Dalam Fasilitasi Perlindungan Perempuan Dari Tindakan Kekerasan). Journal of Public Policy and Management Review, 7(2), 353–372. http://dx.doi.org/10.1016/j.jplph.2009.07.006%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.neps.2015.06.001%0Ahttps://www.abebooks.com/Trease-Evans-Pharmacognosy-13th-Edition-William/14174467122/bd

Mannika, G. (2018). Studi deskriptif potensi terjadinya kekerasan seksual pada remaja perempuan. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 7(1), 2540–2553.

Miles, M., Huberman, M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Library of Congress Cataloging-in-Publication Data. http://library1.nida.ac.th/termpaper6/sd/2554/19755.pdf

Ningrum, O. W., & Hijri, Y. (2022). Implementasi Kebijakan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Inovasi Dan Kreativitas (JIKa), 1(2), 109–125. https://doi.org/10.30656/jika.v1i2.4180

Noviani, U. Z., Arifah, R., Cecep, & Humaedi, S. (2018). Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 48. https://doi.org/10.24198/jppm.v5i1.16035

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, 5.

Rahutami, K. P., & Utami, S. (2018). Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Di Yogyakarta. Paradigma: Jurnal Ilmu Administrasi, 7(1), 50–74.

Rosnawati, E. (2018). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2tp2a) Dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kosmik Hukum, 18(1), 82–94.

Satriani, B. Y., & Harsasto, P. (2019). Implementasi Program Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Semarang (Studi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Journal of Politic and Government Studies, 8(2), 231–240.

Siaran Pers Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020. (n.d.).

Utami, P. N. (2016). Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Pusat Pelayanan Terpadu. Jurnal HAM, 7(1), 55. https://doi.org/10.30641/ham.2016.7.71

Wati, E. R. (2017). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Sidoarjo Pasca Berlakunya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 Legal Protection towards Victim of Domestic Violence in Sidoarjo Regency upon Post of Law 23 of 2004 , Domestic Violence. Jurnal Holrev Fakultas Hukum Halu Oleo University, 1(1), 86–104.




DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v14i3.8258

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Kebijakan Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.