PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN DI PERBATASAN NEGARA

Emris Yeverson Kaja Jade

Abstract


Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) merupakan zona yang ditetapkan untuk pemeriksaan keimigrasian sebagai tempat pelaksanaan fungsi keimigrasian. Penelitian ini dilakukan untuk melihat seberapa optimal peran TPI dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian di perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif-empiris. Metode penelitian normatif-empiris menggunakan data yang diperoleh dari studi literatur yakni peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta jurnal-jurnal ilmiah yang relevan, dan dilanjutkan dengan melakukan wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa terdapat beberapa TPI di perbatasan Indonesia dan Timor Leste kurang optimal dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian. Hal tersebut dapat dikaji dari 3 (tiga) aspek, yakni kelembagaan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana. Lebih lanjut, terdapat beberapa hal yang dapat direkomendasikan bagi Ditjen Imigrasi dan pemangku kepentingan lainnya, yakni perlu adanya evaluasi dan pembaharuan terhadap nota kesepahaman antar dua negara, perlu adanya pendidikan pejabat imigrasi bagi petugas imigrasi yang bertugas di perbatasan Indonesia dan Timor Leste, perlu adanya aturan operasional yang mengakomodasi hak cuti tahunan tambahan, perlu adanya pembagian shift dalam pelaksanaan tugas, perlu adanya insentif tambahan bagi petugas imigrasi, serta perlu adanya perbaikan dan pembangunan sarana prasarana di TPI perbatasan Indonesia dan Timor Leste.


Keywords


Keimigrasian; Perbatasan; Tempat Pemeriksaan Imigrasi;

References


Arifin, R. 2018. Penolakan Orang Asing ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Di Bandara Internasional: Sebuah Kedaulatan Absolut, Jurnal Kajian Keimigrasian, 1(1). 151-165. https://doi.org/10.52617/jikk.v1i1.18

Citra, K., Ade, R., Dhanu, A. P., Endah, K., Eka, N. K., Esther, I., et al. 2022. Membangun Indonesia Dari Pinggiran Melalui Penguatan SDM Keimigrasian Di Wilayah Perbatasan Studi Kasus: Kantor Imigrasi Atambua, Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

David, T. 2021. Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8). 2463-2478.

Dimas A. T & Giovani, 2020. Metode Penelitian:Panduan Lengkap Penelitian Dengan Mudah, Yogyakarta: Penerbit Andi.

Insan, F. 2018. Optimalisasi Pos Lintas Batas Tradisional Dalam Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian Studi Kasus Imigrasi Entikong, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(1).57-71. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.57-71

Jazim H & Charles C. 2015. Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.02.02 Tahun 2020 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Muhammad, A. S. 2018. Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1). 43-57. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.43-57

Paulin, J. C. T., Michael, M., Johny, P. L. 2023. Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Pelintas Batas Ilegal Di Perbatasan Indonesia-Timor Leste, POLITICO: Jurnal Ilmu Politik, 12(1). 1-15.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor Leste, Nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste tentang Traditional Border Crossings and Regulated Market, 2003.

Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor Per-11/BC/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengumandahan (detasering) Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Puspitasari, Yeni. 2013. Upaya Indonesia Dalam Menangani Masalah Keamanan Perbatasan Dengan Timor Leste Pada 2002-2012. Skripsi, Publikasi. Jakarta: Prodi Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah.

Remigius, S. 2018. Strategi Pemerintah Republik Indonesia Dalam Penanganan Masalah Pelintas Batas Indonesia-Timor Leste. Jurnal Hubungan Internasional, 9(2). 172-176. http://dx.doi.org/10.20473/jhi.v11i2.9226

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.




DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v14i3.8253

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Kebijakan Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.