IMPLEMENTASI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN COVID-19
Abstract
Kebijakan lockdown atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan oleh pemerintah berdampak ke sektor perekonomian, banyak masyarakat yang omset usahanya menurun dan penghasilannya berkurang. Mas-yarakat yang punya fasilitas kredit di bank menjadi kesulitan membayar kewajiban angsuran kreditnya sehingga kreditnya macet. Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi kebijakan OJK di Bank Mandiri Kota Dumai dan apa yang menjadi faktor penghambat dari implementasi kebijakan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui tahapan mereduksi data, penyajian atau display data dan kesimpulan atau verifikasi data. Untuk memperoleh data yang representatif baik data primer maupun sekunder, peneliti menggunakan beberapa teknik pengumpulan data yang meliputi wawancara, observasi, dokumentasi dan studi perpustakaan. Hasil penelitian evaluasi kebijakan menunjukan bahwa implementasi POJK No 11/POJK.03/2020 belum maksimal, dimana masih banyak nasabah yang tidak mau mengajukan karena lokasi nasabah yang jauh dari kantor bank dan karena adanya biaya yang timbul jika nasabah ingin mengajukan penangguhan pembayaran angsuran kredit, serta karena terbatasnya jumlah SDM sehingga prosesnya menjadi lama.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdurrahman. (2020). Covid 19 Wabah, Fitnah, dan Hikmah. Pustaka Amma Alamia.
Apriani, R., & Hartanto. (2019). Hukum Perbankan dan Surat Berharga. Deeppublish.
Aiyar, S., Bergthaler, W., Garrido, J., Ilyina, A., Jobst, A., Kang, K., Kovtun, D., Liu, Y., Monaghan, D., & Moretti, M. (2015). A Strategy for Resolving Europe’s Problem Loans. Staff Discussion Notes, 15(19), 1. https://doi.org/10.5089/9781513591278.006
Devi, S., Warasniasih, N. M. S., & Masdiantini, P. R. (2020). The Impact of COVID-19 Pandemic on the Financial Performance of Firms on the Indonesia Stock Exchange. Journal of Economics, Business, & Accountancy Ventura, 23(2), 226–242. https://doi.org/10.14414/jebav.v23i2.2313
Dipoyanti, M. P., Fasa, M. I., Islam, U., Raden, N., Lampung, I., & Syariah, B. (2020). Pengaruh Implementasi Pojk No . 11 / Pojk . 03 / 2020 Terhadap Non Performing Financing ( Npf ) Di Bank. 4(11), 34–55.
Fahmi, I. (2014). Pengantar Perbankan Teori dan Aplikasi. Alfabeta.
Fauzan, Muhammad. 2021. ―Prilaku Dalam Restrukturisasi Pembiayaan BNI Syariah Kantor Cabang Palangka Raya Di Masa Covid-19 (Implementasi Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020). Jurnal Daun Lontar 7 (1): 43–59.
Fernando. (2021). Implementasi Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 terhadap Kredit Macet pada Masa Pandemi COVID-19 di Bank BCA Kantor Cabang Utama Palembang. Universitas Sriwijaya.
Kalemli-Özcan, S., Laeven, L., & Moreno, D. (2019). Debt Overhang, Rollover Risk, and Corporate Investment: Evidence from the European Crisis. Ssrn. https://doi.org/10.3386/w24555
Kasmir. (2005). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT Raja Grafindo Persada.
Malik, K., Meki, M., Morduch, J., Ogden, T., Quinn, S., & Said, F. (2020). COVID-19 and the future of microfinance: Evidence and insights from Pakistan. Oxford Review of Economic Policy, 36, S138–S168. https://doi.org/10.1093/oxrep/graa014
Melati, M., & Zulkarnaini, H. (2021). Efektivitas Program Bantuan Sosial Tunai Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kelurahan Pasir Pengaraian. Journal Publicuho, 4(1), 19.
Peraturan OJK Nomor 11/Pojk.03/2020, Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 1 (2020). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/126415/Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.pdf
Pramono, W. (2016). Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia (Ori) Perwakilan Provinsi Riau. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 5(2), 1-15.
Ryant Nugroho Dwijowijoto. (2013). Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Elex Media Komputindo.
Sardiana, A., & Amalia, A. N. (2015). The implementation of pojk 45/2015 on the banking financial performance in indonesia : an analysis.
Sihotang, B., & Sari, E. K. (2019). Restrukturisasi Sebagai Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank. Prosiding Seminar Nasional Pakar Ke 2 Tahun 2019, 2(10), 1–6.
Solihin, A. W. (2014). Analisa Kebijakan : Dari Formulasi ke Implementasi. Rineka Cipta.
Undang-undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, (2011).
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration and Society, 6(4). 445- 488
Winarno, B. (2002). Teori dan Proses Kebijakan Publik. Media Persindo.
Zulkarnaini, Z., Sujianto, S., Wawan, W., & Mashur, D. Institutional Synergy In Sustainable Peatland Management. Jurnal Kebijakan Publik, 13(4), 420-424.
DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v14i1.8204
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Kebijakan Publik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.