IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Aminah Sunardiyono Putri, Bambang Hari Wibisono

Abstract


Implementasi kebijakan LP2B di Kabupaten Sleman perlu memperhatikan kesediaan pemilik lahan untuk mendukung implementasi LP2B sesuai dengan pedoman teknis penetapan LP2B. Kesediaan pemilik lahan ini dapat dipengaruhi oleh pemahaman mereka mengenai karakteristik wilayahnya. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi tingkat kesediaan pemilik lahan, mengidentifikasi pemahaman pemilik lahan mengenai karakteristik wilayah, dan melakukan analisis pengaruh faktor pemahaman pemilik lahan tentang karakteristik wilayah terhadap tingkat kesediaan pemilik lahan untuk mendukung implementasi kebijakan LP2B. Data kesediaan pemilik lahan diperoleh dari hasil lapangan menggunakan kuesioner dari 333 pemilik lahan. Berdasarkan hasil analisis regresi linier dengan metode stepwise diketahui sebanyak 93.39% memiliki kesediaan tinggi dan 6.61% memiliki kesediaan rendah. Faktor pemahaman mengenai karakteristik wilayah diketahui memiliki pengaruh terhadap tingkat kesediaan pemilik lahan dengan variabel pemahaman mengenai potensi lahan, masalah lahan, kebijakan LP2B, dan rencana pemanfaatan ruang dengan nilai nilai R2 sebesar 0.438. Secara keseluruhan pemilik lahan bersedia mendukung implementasi LP2B dengan tidak mengubah lahan selama 1-10 tahun sebanyak 35 pemilik lahan dan selama 11 – 20 tahun sebanyak 298 pemilik lahan walaupun masih terdapat pemilik lahan yang sangat tidak paham dan tidak paham mengenai karakteristik wilayah.


Keywords


Implementasi Kebijakan; LP2B; Kabupaten Sleman

References


Astuti, Farida A dan Lukito, Herwin. 2020. Perubahan Penggunaan Lahan di Kawasan Keamanan dan Ketahanan Pangan di Kabupaten Sleman. Jurnal Geografi. 17 (2). doi : https://doi.org/10.15294/jg.v17i1.21327

Bappeda Provinsi DIY. 2022. Luas Perubahan Penggunaan Lahan : Data Vertikal BPN. http://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar/index/321-luas-perubahan-penggunaan-lahan?id_skpd=30 (28 Oktober 2022).

Djatmiko, Ari., Rantini, Ratih., dan Priyandoko, Zulphiniar. (2019). Sosialisasi Konsep Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 9(1). doi : https://doi.org/10.30999/jpkm.v9i1.410

Hapsari, Nugroho I dan Rudiarto, Iwan. 2017. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Kerawanan dan Ketahanan Pangan dan Implikasi Kebijakannya di Kabupaten Rembang. Jurnal Wilayah dan Lingkungan. 5 (2). doi : http://dx.doi.org/10.14710/jwl.5.2.125-140

Krisnantoro, Arbiyansah. 2021. Pola Spasial Kesediaan Pemilik Lahan untuk Mendukung Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Metro. Tesis, tidak dipublikasi. Yogyakarta : Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan, Universitas Gadjah Mada.

Kusumandara, Afifah. 2013. Perkembangan Hak Negara Atas Tanah : Hak Menguasai atau Hak Memiliki?. Jurnal Media Hukum. 20 (2). doi : https://doi.org/10.18196/jmh.v20i2.267

Mahardika, Bintang P dan Muta’ali, Dr. Luthfi. 2018. Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian menjadi Lahan Terbangun untuk Industri terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Sebagian Wilayah Kecamatan Ceper. Jurnal Bumi Indonesia, 7(3).

Mankiw, N. Gregory. 2000. Teori Makro Ekonomi Alih Bahasa Imam Nurmawan. Jakarta : Penerbit Erlangga.

Palupi, L. D. (2017). Implementabilitas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Ngaglik, Kabupaten Sleman, Kajian Opportunity Cost dari Hak Properti Lahan. Skripsi, tidak dipublikasi. Yogyakarta : Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan, Universitas Gadjah Mada.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.6 tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peraturan Bupati Sleman No.3 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sleman Timur Tahun 2021-2040.

Peraturan Menteri Pertanian No.7 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Rokhmah, Meirina. 2012. Potensi dan Kendala Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Demak. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota. 8 (2). doi : https://doi.org/10.14710/pwk.v8i2.11568

Saragih, Bernatal dan Panggulu, Ahmad R. U. 2021. Pembangunan Pertanian. Yogyakarta : Deepublish.

Shauma, Nabila U dan Purbaningrum, Dini G. 2022. Implementasi Kebijakan Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi. Jurnal Kebijakan Publik. 13 (2). doi : http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v13i2.8092

Subarsono. 2022. Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Tampubolon, Dahlan., Kornita, Sri E., dan Afriyanni. 2022. Pembangunan Masyarakat Perkotaan Berkelanjutan : Perspektif Partisipasi Komunitas Pada Program Kota. Jurnal Kebijakan Publik. 13 (1). doi : http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v13i1.7962

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang - Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v13i4.8163

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Kebijakan Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.