PERAN AKTOR KEBIJAKAN PADA NETWORKING KEBIJAKAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Febri Yuliani, Abdul Sadad

Abstract


Kebakaran lahan dan hutan (karhutla) terus terjadi dan meningkat pada tahun 2019 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karhutla membawa kerugian ekonomi, lingkungan, kesehatan, pendidikan dan transportasi yang besar pada masyarakat secara luas. Namun ada pihak-pihak yang diuntungkan secara ekonomi dengan karhutla karena mempermudah dan mempercepat pengolahan lahan untuk pertanian. Usaha-usaha transformasi masyarakat dan korporasi harus dilakukan secara rasional dengan memahami situasi di lapangan dan kebutuhan masyarakat akan penghidupan yang layak. Teori jejaring didasarkan pada relasi antar aktor yang bersifat saling tergantung satu sama lain (interdependence). Penelitian ini bertujuan: 1) Bagaimanakah peran Aktor kebijakan pada pola jejaring organisasi yang terlibat dalam peneglolaan lahan gambut di Kabupaten Rokan Hilir ? 2). Bagimana Penguatan kelembagaan peneglolaan Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Rokan Hilir ? Metode yang digunkan adalah kualitatif. Data yang diperlukan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Unit analisis dalam penelitian ini adalah orang-orang yang dianggap memiliki pengetahuan tentang peran aktor kebijakan pada jejaringan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pola hubungan koordinasi formal antar-instansi dalam kerja penanganan dan pengendalian karhutla, dan instansi-instansi pemerintah yang terlibat, status personil Tim Posko Siaga Darurat Penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan didaerah yang bersifatex officio sesuai dengan SK Bupati yang diperbarui per tiga (3) bulan. Komunikasi atau pertemuan antar-lintas instansi biasanya bersifat responsif dan menjadi intens terutama tatkala terjadi situasi darurat kebakaran hutan/lahan. Pada konteks jaringan instansi pengendali kebakaran hutan dan lahan koordinasi lebih diartikan sebagai koordinasi operasional, teknis, dan administratif yang bersifat koordinasi formalĀ  maupun koordinasi informal. Koordinasi antar organisasi secara formal berdasarkan Surat Keputusan (SK). Sementara koordinasi informal terjalin antar agen dari organisasi-organisasi perangkat daerah yang berbeda karena namun sama-sama terlibat dalam kerja Pengendalian kebakaran hutan dan lahan

References


Akihiro, K., dan Marbawa, I. K. C., 2000. Manual Dasar-dasar Pengendalian Kebakaran. Departemen Kehutanan dan JICA, Bogor.

Alam Setia Zain., 1998. Spektrum Lingkungan Konservasi Hutan, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.

Anderson, J. E. 1979_ Public Policy Making: An Introduction,. Boston: Houghton Mifflin Company.

Reformasi : mengembangkan sosial forestri di era desentralisasi"., CIFOR , LATIN 2003

-------, 2002b., " Faktor-faktor Penghambat Pengembangan Sosial Forestri di Indonesia " dalam "Reileksi Empat Tahun Reformasi mengembangkan sosial forestri di era desentralisasi"., CIFOR , LATIN 2003

B. Suki SIP J., 2006. Langkah-langkah dalam Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Campbell, Y, Jeffrey,Beragam Pandangan Mengenai Kehutanan Masyarakat (Community Forestry) di Indonesia, dalam Resosudarmo dan Colfer, Kemana Harus Melangkah : Masyarakat Hutan dan Perumusan Kebijakan di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2003

Chandler C, P. Cheney, P. Thomas P, L. Trabaud L, D. Williams. 1983. Fire in Forestry Vol. I. John Wiley and Sons. Canada.

CIFOR, Pembelajaran pencegahan Kebakaran Dan Restorasi Gambut Berbasis Masyarakat, Editor : Herry Purnomo dan Dyah Puspitaloka, Bogor, 2020

Wahab, Solichin Abdul, 2002, Analisis Kebijaksanaan Dan Formulasi Ke lmplementasi Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta.

Wibawa, Samudra., 1994., "Kebijakan Publik, Proses dan Intermedia., Jakarta.

Wibawa, Samudra., Yuyun Purbokusumo., Agus Pramusinto., 1994., " Evaluasi kebijakan Publik"., Raja Grafindo Persada., Jakarta

Winarno, Budi., 2002., "Teori dan Proses Kebijakan Publik"., Media Perssindo., Yogyakarta

Wibawa, Samudera dkk, Kehijakan Publik, Proses dan Analisis, lntermedia, Jakarta, 1994

Winarno, Budi, Prosedur Dan Proses Kebijakan Publik. Media Pressindo, Yon/akarta, 2002

Zain, Alam Setia, 1997, Aspek Pembinaan Kawasan Hutan dan Sertifikasi Hutan Rakyat, Rineka Cipta, Jakarta

Direktorat Penanggulangan Kebakaran Hutan 2001. Perangkat Organisasi Penanggulangan Kebakaran Hutan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Makalah dalam Pelatihan Kebakaran Hutan Tingkat Management Medan, 26 -27 Juni 2001. Medan: Unit Manajemen Medan.

Pegadilan Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan., 2002. Sebuah Studi Kasus Mengenai Proses Hukum Di Riau, Penerbit Project Fire Fight Scout East Jakarta,

Yakin, Husnul. (2013). Analisis Peran Aktor Dalam Formulasi Kebijakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Di Kelurahan Kemijen, Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 2(2), 91- 100.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang No II Tahun 1967 Tentang Pertambangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1985 tentang Perikanan.

PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dangn Kebakaran Hutan dan atau Lahan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.

Peraturan Gubemur Riau Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan di Provinsi Riau.

Keputusan Gubernur Riau Nomor 91 Tahun 2009 Tentang Prosedur Tetap (Protap) pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Di Provinsi Riau.

Kementrian Lingkungan Hidup, 2005. Status lingkungan Hidup Daerah 2005 Kabupaten Rokan Hilir. WWW.menlh.go.id/terbaru/artikel.php?article?Id=82 (12 Okt 2009)

Menteri Lingkungan Hidup, 2006. Sepakat Bencana Asap Diatasi Bersama

Hendra Makmur, 2007. Pemerintah Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan,

Kerjasama PUSDALKARHUTLA Provinsi Riau dengan PPLH Universitas 2003. Rencana Mobilisasi Sumber Daya Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau.. Pekanbaru.

Kerjasama PUDALKARHUTLA Provinsi Riau Dengan PPLH Universitas Riau., 2005. Manajemen Kehakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau. Pekanbaru.

Kerjasama PUDALKARHUTLA Provinsi Riau Dengan PPLH Universitas Riau., 2005. Rencana Sepuluh Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Kebakaran Hutan dan atau Lahan Provinsi Riau. Pekanbaru.

Sutarto, 2006. Pemerintah Kebingungan Kabut Asap,




DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v13i3.8133

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Kebijakan Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.