EVALUASI MEKANISME PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2019

Febriansyah Kurniawan, Retno Sari Handayani

Abstract


Partai politik tak sepenuhnya mencerminkan pandangan politik dimasyarakat. Seharusnya partai politik merekrut masyarakat yang memiliki cita-cita dan pandangan yang sama sebagai anggotanya, sebaliknya tulisan ini menjelaskan bahwa partai politik berada di jarak terjauh dari kata ideal. Partai politik yang diharapkan berisi individu-individu yang memiliki pandangan ideologi dan tujuan yang sama dalam usahanya memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan, nyatanya orang-orang tertentu dijadikan kendaraan demi suksesi sebagai peserta pada Pemilu Serentak Tahun 2019 yang lalu. Menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, penelitian ini mengumpulkan sumber data melalui wawancara serta kajian literatur dari penelitian-penelitian sebelumnya. Penelitian ini menemukan bahwa pada banyak terjadi kecurangan-kecurangan pada proses verifikasi partai politik yang mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan oleh oknum di dalam partai politik itu sendiri. Praktik manipulatif oknum partai politik dalam proses verifikasi merugikan sebagian masyarakat yang tidak mengetahui namanya telah dicatut sebagai anggota partai politik. Selanjutnya, temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ada kelemahan regulasi dalam keterbukaan informasi mengenai keangggotaan partai politik. 

Kata kunci: Partai politik; Pemilu; Verifikasi partai 


References


Buku:

Budiardjo, M. 1981. Partisipasi Dan Partai Politik: Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Gramedia.

Budiardjo, M. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Friedrich, C. J. 1950. Constitutional Government and Democracy, Theory and Practice in Europe and America, by Carl J. Friedrich ... Ginn.

Maran, R. R. 2007. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Rineka Cipta.

Sartori, G., and P. Mair. 2016. Parties and Party Systems: A Framework for Analysis. ECPR Press.

Jurnal:

Aldho Syafriandre, Aidinil Zetra, Feri Amsari. 2019. “Malpraktik Dalam Proses Verifikasi Partai Politik Di Indonesia: Studi Pada Pemilihan Umum 2019.” Jurnal Wacana Politik 4(1):14–29.

Asrinaldi, Asrinaldi. 2017. “Partai Politik Dan Keharusan Verifikasi: Membangun Tata Kelola Pemilu Serentak Yang Berintegritas.”

Indra Madan Putra, Ria Ariany, Syahrizal. 2019. “Tata Kelola Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.” Jispo 9(1):107–23.

Trisaksono, Hery Wibowo. 2019. “Verifikasi Faktual Parpol Dalam Perspektif Justice As Fairness.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3(2):193–208. doi: 10.24246/jrh.2019.v3.i2.p193-208.

Dokumen dan Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 53/PUU-XV/20147

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakian Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah




DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v13i1.7982

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Kebijakan Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.