KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENGUATAN EKSISTENSI SISTEM PEMERINTAHAN ADAT

Dasrol Dasrol, Widia Edorita, Ramlan Darmansyah

Abstract


Penelitian ini dilatar belakangi atas hadirnya sistem pemerintahan adat di Kabupaten Rokan Hulu, ditengah-tengah sistem pemerintahan desa pada saat ini yang menjadi sistem pemerintahan terkecil. Adapaun tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat kebijakan pemerintah terhadap penguatan eksistensi  sistem Pernerintahan Adat di Luhak Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu untuk menjaga kelestarian salah satu nilai adat dan aset budaya melayu. Adapaun metode dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian empiris (yuridis sosiologis), penelitian hukum sosiologi atau ernpiris. Pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan observasi, wawancara dan tinjauan pustaka.  Adapaun hasil penelitian ini bahwa kebijakan pemerintah cukup mendukung dalam memperkuat eksistensi sistem pemerintahan adat di Luhak Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu dapat dilihat bahwa terdapat kerajaan/kesultanan yang berdiri di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu sebelum era kemerdekaan, kemudian masih terdapatnya struktur organisasi Pemerintahan Kerajaan/Kesultanan di Kabupaten Rokan  Hulu Luhak Rokan IV Koto dan masih berpengaruhnya sistem pemerintahan dan hukum adat dan masih terdapat nilai-nilai kerajaan terdahulu di Kabupaten Rokan Hulu sampai saat ini.

 

 


Keywords


Kebijakan Pemerintah, Eksistensi, Pemerintahan Adat, Hukum Adat

References


Haw,Widjaja. (2003).Pemerintahan Desa/Marga. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

R. Bintaro. (1989). Dalarn Interaksi Desa - Kola dan Permasalahannya Jakarta: Ghalia Indonesia

SoetandyoWignosurbroto dkk (Tim Penulis).2015. Pasang Surut Otonomi Daerah, Sketsa Perjalanan 100 Tahun, Jakarta: Institute for Local Developrnet dan Yayasan Tifa

Soerjono Soekanto.(2015). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press

Tontowi, Jahawir.(2015). Pengaturan Masyarakat Hukurn Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya. Pandecta. Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.

Jurnal:

Budianto, E. T. (2016). Implementasi Kebijakan Hak-Hak Masyarakat Adat (Studi Masyarakat Adat Di Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi). E Jurnal Katalogis, Vol.4(No.4), 137-145.

Matuankotta, J. K. (2020). Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Pemerintahan Adat. Sasi, Vol.26(No.2), 188-200.

Mochamad Adib Zain, & Ahmad Siddiq. (2015). Pengakuan Atas Kedudukan Dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (Mha) Pasca Dibentuknya Undang-Undang Nomor 6tahun 2014 Tentang Desa*. Jurnal Penelitian Hukum, Vol.2(No.2), 63-76.

Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press.

Usman, N. A. (2015). Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Dalam Penguatan Desa Adat Di Desa Bentenan Kabupaten Minahasa Tenggara. Lex Et Societatis, Vol.3(No.7), 121-130.

Tesis/Disertasi:

Sartini, Menggali Kearifan Lokal Nusantara Sebuah Kearifan Filsafah, Makalah, UGM

Cong Kee Choi dan Saut Hutagalung, Future Chalenge Fishires Forum III:

Country Report, Malah Dipresentasikan dalam Seminar The Rol of Foshiries in the Second Long Term Development Plan, Sukaburni, 1998.

Haryono, Dodi. Kajian Kritis Pembentukan Pernerintahan Kampung Adat di Kabupaten Siak, Prodi Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau. Pekanbaru. 20) 7.

Harun, Hermanto. Dinamjka Model Pemerintahan dalam Masyarakat Melayu Islam Jambi: Studi Kasus Kabupaten Bungo. Kontekstualita, Jambi. 2013

Dokumen:

Badan Pusat Statistik Kabupaten Rokan Hulu, 25 Oktober 2017.

Terombo Siri pegangan Raja Tambusai dalam memimpin kerajaan, disimpan oleh Haji Tengku Ilyas, Gelar Tengku Sulung Raja Tambusai XIX)

Internet:

Asal muasal kerajaan Rokan IV Koto: http://www.yoga.cybertuah.com/2014/10/asal-muasal-kerajaan-luhak-rokan-iv-koto.html

Daftar raja Rokan IV Koto: http://www.riaudailyphoto.com/2010/03/kerajaan-rokan-iv- koto.html

GlobalRiau.com. (2015, Desember 14). Desa Adat Rohul Percontohan Nasional. Dipetik Januari 31, 2022, dari globalriau.com: http://www.globalriau.com/rohul/desa-adat-rohul-percontohan-nasional

Hendrawan, F. (2016, November 01). Terbanyak di Indonesia, Rohul Memiliki 89 Desa Adat. Dipetik Januari 31, 2022, dari https://halloriau.com: https://halloriau.com/m/read-76047-2016-01-11-terbanyak-di-indonesia-rohul-miliki-89-desa-ada

Kab. Rokan Hulu di Wiki: https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Rokan_Hulu

Kerajaan kerajaan di riau, riau daily: link

Rambe, R. P. (2014, Oktober 22). Dukung Berdirinya Desa Adat, Pemkab Rokan Hulu Siapkan Perda. Dipetik Januari 31, 2022, dari https://m.goriau.com: https://m.goriau.com/berita/baca/dukung-berdirinya-Desa-adat-pemkab-rokan-hulu-siapkan-perda

Sejarah Kab. Rokan Hulu: http://www.riaudailyphoto.com/2013/03/profil-kabupaten-rokan-hulu.html

Tentang Istana Rokan IV Koto:https://wisatarohul.wordpress.com/2010/07/04/komplek-istana-kerajaan-rokan-iv-kotorokan-hulu-palace/

——————–




DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v13i1.7973

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Kebijakan Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.