PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN PERUSAHAAN BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY
Abstract
Pesatnya pertumbuhan penyedia layanan pinjam - meminjam uang berbasis teknologi informasi tersebut rupanya belum diimbangi dengan edukasi yang memadai kepada masyarakat, sehingga menimbulkan berbagai efek/resiko yang muncul dari banyaknya macam pinjaman online dan masih banyaknya ditemukan perusahaan penyelenggara yang tidak terdaftar atau illegal serta potensi bocornya data pribadi pengguna yang dapat disalahgunakan oleh perusahaan penyelenggara atau pihak lain. Perlindungan konsumen dimaksudkan sebagai segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen, sebagaimana pada Pasal 1 angka 1 UUPK. Keberadaan UUPK ini, adalah untuk menjamin kepastian hukum perlindungan konsumen dengan terpenuhinya hak-hak konsumen. Masalah yang timbul adalah bagaimanakah kedudukan financial technology sebagai usaha jasa keuangan? Bagaimanakah bentuk pengawasan upaya perlindungan konsumen layanan financial technology di Indonesia ? bagaimanakah upaya konsumen dalam melindungi diri dari praktek financial technology di Indonesia?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis menghasilkan kesimpulan dari permasalahan yang dibahas, yakni : Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dengan melakukan sistem pengawasan perusahaan berbasis fintech sangat berkaitan dengan permasalahan hukum perlindungan konsumen yang secara umum diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena salah satu kunci agar konsumen dapat terlindungi hak-haknya adalah berasal dari sejauh mana regulasi terkait pengawasan dan sistem pengawasan yang dilakukan pemerintah (dalam hal ini OJK) terkait perusahaan fintech itu sendiri Langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi.
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENGAWASAN PERUSAHAAN BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v12i2.7956
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Kebijakan Publik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.