IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARIWISATA HALAL MENUJU EKOSISTEM WISATA RAMAH MUSLIM

Muh Sahli

Abstract


Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 2 tahun 2016 tentang pariwisata halal diterbitkan untuk mewujudkan ekosistem pariwisata yang ramah muslim. Disamping mengatur pariwisata halal peraturan daerah tersebut juga mengatur pariwisata konvensional dengan menentukan kriteria pokok yang harus dipenuhi. Masih ditemukannya kekurangan dan ketidaksesuaian terutama dalam pemenuhan fasilitas, mendorong untuk melakukan sebuah kajian untuk mengetahui keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Analisis terhadap faktor penghambat dan faktor pendukung implementasi sebuah kebijakan dilakukan berdasarkan pada teori George C. Edward III. Penggunaan metode deskriftif dengan pendekatan kualitatif bertujuan untuk menggambarkan keadaan objek penelitan sebagaimana natural setting dengan data dan fakta yang diperoleh melalui observasi, in-depth interview dan dokumentasi. Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Pariwisata Halal pada Pariwisata Konvensional di Gili Trawangan belum sepenuhnya terlaksana disebabkan oleh masih terdapat faktor yang menghambat.

Keywords


implementasi; pariwisata halal, peraturan daerah

References


Nugroho, Riant. (2013). Metode Penelitian Kebijakan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dunn, William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Edward III, George C., Sharkansky, Ira. (1978). The Policy Predicament, Making and Implementing Public Policy. San Franciso: W. H. Freeman and Company.

Tangkilisan, Hessel Nogi. S. (2003). Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Lukman Offset..

Moleong, Lexy J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet.ke-33, Bandung: PT. remaja Rosdakarya.

Parson, Wayne, (2006). Public Policy: Pengantar Teori dan Praktek Analisis Kebijakan. Jakarta: Kencana.

Wahab, Solichin Abdul, 2008. Analisis Kebijakan Publik. Malang: Universitas Muhamadiyah.

Agustino, Leo, (2008), Dasar-dasar kebijakan publik, cet.ke-2, Bandung:alfabeta

Winarno, Budi, (2007), Kebijakan Publik: Teori dan proses, cet.ke-1. Yogyakarta: Media Pressindo.

Akib, Haidar. (2010). Implementasi Kebijakan: Apa, Mengapa dan Bagaiman. Jurnal Administrasi Publik, Volume 1 No. 1 Thn. 2010

Subekti. (2015). World Halal Travel Award 2015, Indonesia Raih 3 Penghargaan. Diakses dari https://nasional.tempo.co/read/711534/world-halal-travel-award-2015-indonesia-raih-3-penghargaan

Battour, M., & Ismail, M.N., (2015) Halal tourism: Concepts, practises, challenges and future, Tourism Management Perspectives, http://dx.doi.org/10.1016/j.tmp.2015.12.008

Mastercard, Halaltrip (2017). Muslim Millennial Travel Report 2017 ( https://www.halaltrip.com/halal-travel/muslim-millennial-travel-report//)

Kementerian Pariwisata dan Industri kreatif RI. (2016) Siaran Pers Kementerian pariwisata RI 21 September 2016 (https://www.disbudpar.ntbprov.go.id/anugerah-pariwisata-halal-terbaik-2016/ )

Syafari, Zainudin. (2016). Wisata halal, stop debat mari berbuat. Diakses dari https://globalfmlombok.com/read/2016/06/28/wisata-halal-stop-debat-mari-berbuat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 2016. Peraturan Dareah nomor 2 tahun 2016 tentang pariwisata halal. diakses dari https://jdih.ntbprov.go.id/sites/default/files/produk_hukum/LD%20Perda%20No%202%20Th%202016.pdf




DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v12i2.7934

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Kebijakan Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.