PROFESIONALITAS DAN AKUNTABILITAS APARATUR DALAM PELAKSANAAN ALOKASI DANA KAMPUNG

Hasan Basri

Abstract


Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberi kewenangan dari pemerintah pusat, supaya daerah mampu mengatur dan mengembangkan daerahnya sendiri dengan pemanfaatan sumber daya yang tersedia baik itu sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Tujuan penelitian ini untuk Mengetahui profesionalitas  dan Akutanbilitas aparatur kampung dalam pelaksanaan alokasi dana kampung di Kampung Bener Ayu Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif diskriptif. Teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara, hal ini mendasarkan diri pada laporan tentang diri sendiri atau self-report, atau setidak-tidaknya pada pengetahuan dan atau keyakinan pribadi. peneliti melakukan wawancara kepada informan terkait pelaksanaan alokasi dana kampung. Hasil penelitian menunjukan, profesionalitas aparatur kampung dalam pelaksanaan alokasi dana kampung di Kampung Bener Ayu Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, yang diukur melalui indikator yang menentukan profesionalitas dapat dikatakan sudah terpenuhi walaupun belum maksimal. Pada disiplin kerja dapat dikatakan kurang terpenuhi dan perlu dilakukan perbaikan. Mengenai akuntabilitas aparatur kampung dalam pelaksanaan alokasi dana kampung di Kampung Bener Ayu, yang diukur melalui lima indikator yang menentukan dapat dikatakan terlaksana dengan baik secara keseluruhan. Hanya saja penerapan good governance yang belum maksimal dengan tidak dilibatkannya pihak swasta dalam pelaksanaan alokasi dana kampung di Bener Ayu.


Keywords


Profesionalitas; Akuntabilitas; Aparatur Kampung; Dana Desa

References


Alwi,Hasan. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia,edisi kedua. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Adisasmita, Rahardjo. 2011. Manajemen Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Darmastuti, Rini. 2006. Etika PR dan E-PR. Yogyakarta: Gava Media.

Firdaus, M Aziz. 2012. Metode Penelitian. Tangerang: Jelajah Nusa.

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. 2003. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Kusnadi, H, dkk. 2002. Pengantar Manajemen (Konseptual dan Perilaku). Malang: Unibraw.

Mahmudi. 2015. Manajemen Kinerja Sektor Publik, edisi ketiga. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Mahsun, Mohamad. 2006. Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE.

Moleong, Lexy J. 2005. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. RemajaRosdakarya.

Muhammad, Abdul kadir. 2001. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

Ratminto & Atik. 2012. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rismawaty. 2008. Kepribadian dan Etika Profesi. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sedarmayanti. 2009. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi danKepemimpinan Masa Depan. Bandung: PT. Refika Aditama.

Septriono, Ferdi Andika. 2013. Profesionalitas Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) Dalam Penegakkan Produk Hukum Daerah.Bandar Lampung:Universitas Lampung

Setiyono, Budi. 2014. Pemerintahan dan Manajemen Sektor Publik. Yogyakarta:CAPS (Center of Academic Publishing Service).

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung:C.V. Alfabeta.

Suryabrata, Sumadi. 2012. Metodologi Penelitian. Jakarta: Rajawali Pers.

Tresiana, Novita. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Bandar Lampung: LembagaPenelitian Universitas Lampung.

Waluyo. 2007. Manajemen Publik (Konsep, Aplikasi dan Implementasinya DalamPelaksanaan Otonomi Daerah). Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Widjaja, H.A.W. 2002.Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa.Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor; 24 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kampung Tahun Anggaran 2019 Di Kabupaten Bener Meriah




DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v12i1.7928

Refbacks



Copyright (c) 2021 Jurnal Kebijakan Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.