KEWAJIBAN PEMENUHAN KETERSEDIAAN JAGUNG UNTUK PENJAMINAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Ari Rio Pambudi

Abstract


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan negara untuk mengadakan suatu Cadangan Pangan Nasional dengan tujuan mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Berkaitan dengan itu, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional memberikan tugas kepada Perum BULOG untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok meliputi beras, jagung dan kedelai. Namun, hingga saat ini pemerintah hanya memiliki Cadangan Pangan Pemerintah untuk komoditas beras, tidak untuk jagung dan kedelai. Tujuan dari artikel ini adalah mengetahui urgensi penyediaan cadangan jagung nasional di Indonesia.

Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mencari peraturan hukum untuk menjawab permasalahan yang dihadapkan. Artikel ini memakai data yang terdapat dari berbagai sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder untuk meIakukan anaIisis yang didapat dari Perpu, Iiterasi, data, dan berkas terkait dan juga sumber hukum tersier untuk mempermudah anaIisis sumber hukum primer dan sekunder

Hasil penelitian yaitu untuk mengatasi permasalahan kelangkaan jagung di masa mendatang, maka pemerintah perlu untuk melakukan pembenahan data jagung nasional yang berupa data kebutuhan dan data produksi. Penguatan koordinasi antara Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik diharapkan dapat menjawab permasalahan ini. Data yang akurat menjadi kunci untuk merencanakan suatu kebijakan disertai dengan mitigasi yang memadai.

Upaya lain yang harus dilakukan untuk mengatasi kelangkaan jagung adalah dengan membangun Cadangan Pangan Pemerintah secara menyeluruh sesuai amanat Perpres Nomor 48 Tahun 2016, tidak hanya untuk komoditas beras saja, namun juga komoditas jagung dan kedelai. Dengan adanya cadangan jagung nasional, dapat menjadi alternatif solusi apabila terjadi kelangkaan di masa mendatang. Selain itu, perlu untuk menyusun aturan pendamping yang mengatur pendistribusian cadangan jagung pemerintah apabila telah dilaksanakan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v12i1.7927

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Kebijakan Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.