TINJAUAN PENGADAAN PERANGKAT PENGOLAH DATA DAN KOMUNIKASI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai sistem pelelangan secara sederhana di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi dan membandingkan proses Pengadaan Barang/Jasa berupa Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi dengan metode lelang yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan untuk memperoleh dan menganalisis data adalah: metode penelitian lapangan yang terdiri atas teknik wawancara dan teknik observasi serta metode penelitian kepustakaan. Hasilnya yaitu mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi melalui metode pelelangan sederhana, pihak tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Pejabat Penandatanganan SPM, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Bendahara Pengeluaran, Staf Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Gambaran pengadaan barang pada Kanwil DJBC Sulawesi dimulai dari penyusunan dokumen pengadaan, penyusunan harga perkiraan sendiri, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan jadwal pengadaan oleh ULP Provinsi Sulawesi Selatan, memasang pengumuman lelang, melaksanakan proses lelang, sampai dengan mengumumkan pemenang lelang telah dilaksanakan. Berikutnya, penyedia barang/ jasa yang ditunjuk sebagai pemenang menandatangani dengan Pejabat Pembuat Komitmen dari Kanwil DJBC Sulawesi. Setelah itu, penyedia melaksanakan kontrak, melakukan serah terima barang dan menyelesaikan pekerjaannya, hingga pencairan dana yang tercantum dalam kontrak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2010. Modul Pengantar Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia.Pelatihan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tingkat Dasar/Pertama. Jakarta: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia. 2010. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sekretariat Kabinet RI. Bogor
Republik Indonesia. 2012.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sekretariat Kabinet RI. Jakarta
Republik Indonesia. 2014.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lembaran Negara RI Tahun 2014, No. 314. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta
Republik Indonesia. 2015.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lembaran Negara RI Tahun 2015, No. 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v10i1.7430
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Kebijakan Publik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.